March 29, 2024

GAPKI Sumatera Utara (Sumut)

Indonesian Palm Oil Association North Sumatra Chapter

Masyarakat Sekitar Tidak Mendapatkan Dana Corporate Social Responsibility?

MITOS 5-04
Perusahaan perkebunan tidak menyalurkan dana corporate social responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar.
FAKTA Perusahaan-perusahaan perkebunan khususnya yang sudah menghasilkan (produksi TBS) secara bertahap juga melakukan penyaluran CSR perusahaan dalam berbagai bentuk. Secara umum, distribusi penyaluran CSR dari perusahaan perkebunan kelapa sawit kepada masyarakat sekitar dilakukan pada dua bentuk yakni pembinaan UKM lokal dan penyaluran bantuan sosial budaya dan lingkungan.
Untuk pembinaan UKM sebagaimana banyak dilakukan oleh BUMN perkebunan sawit, sebagian besar (Gambar 5.6) terdistribusi pada pembinaan UKM adalah sektor perdagangan (40 persen) kemudian diikuti oleh sektor jasa dan pertanian.
Untuk penyaluran CSR pada masyarakat sekitar (Gambar 5.7) terdistribusi pada pendidikan dan pelatihan (32 persen), sarana prasarana umum (21 persen) dan sisanya untuk pembangunan sarana ibadah, pelayanan kesehatan, pelestarian alam dan bantuan korban bencana alam.


Dengan kata lain sebagian perusahaan perkebunan kelapa sawit telah menyalurkan CSR, meskipun belum semua melaksanakannya. Besaran dan jangkauan CSR perusahaan perkebunan tentu saja berbeda-beda tergantung pada skala usaha dan tahap perkembangannya. Perkebunan yang masih pada fase investasi (tanaman belum menghasilkan) tentu masih terbatas dengan menyalurkan CSR.
Sumber : Bab 5 | Mitos dan Fakta : Perkebunan Kelapa Sawit dan Pengurangan Kemiskinan

About The Author

Jln. Murai 2 No. 40, Komp. Tomang Elok Medan 20122
Phone: +62-61-8473331 | Fax. +62-61-8468851 | Email: [email protected]

©2021 Indonesian Palm Oil Association, North Sumatra Chapter. All rights reserved.