March 29, 2024

GAPKI Sumatera Utara (Sumut)

Indonesian Palm Oil Association North Sumatra Chapter

Benarkah Satwa-satwa dan Biodiversity dihabiskan oleh Perkebunan Kelapa Sawit?

MITOS 9-04 Perluasan kelapa sawit telah menghabiskan hutan tempatnya satwa-satwa dan biodiversity.
FAKTA Indonesia berbeda dengan Eropa dan Amerika Utara yang pada awal masa pembangunannya mendeforestasi seluruh hutan primernya sehingga tidak lagi memiliki hutan asli untuk “rumahnya” satwa-satwa liar dan biodiversity lainnya.
Oleh karena itu, saat ini Eropa dan Amerika Utara sedang membangun kembali hutan konservasi/lindung yang disebut sebagai High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS).
Indonesia sejak awal telah menetapkan minimum 30 persen daratan di pertahankan sebagai hutan asli termasuk hutan lindung dan konservasi. Hutan tersebut, berupa hutan asli (virgin forest) dan dilindungi (no deforestasi) oleh UU No. 41/1999 (Tentang Kehutanan), UU No. 5/1990 (Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem), dan UU No. 26/2007 (Tentang Penataan Ruang) untuk “rumahnya” satwasatwa liar (seperti Orang Utan, Mawas, Harimau Sumatera, Gajah, Badak Bercula, Komodo dan lain-lain) dan biodiversity lainnya.
Dalam fungsi hutan lindung/konservasi di Indonesia (Tabel 9.3) dikenal dengan Cagar Alam (Strict Nature Reserve) sekitar 4 juta hektar, Suaka Margasatwa (Wild Life Sanctuary) seluas 5 juta hektar. Selain itu, juga Hutan Konservasi Sumber Daya Alam (Nature Conservation Area) seluas 13 juta hektar yang terdiri dari Taman Nasional (National Park), Taman Wisata Alam (Nature Recreational Park), Taman Hutan Rakyat (Grand Forest Park) dan Taman Buru (Game Hunting Park).

Hutan lindung dan konservasi tersebut, merupakan hutan dengan nilai konservasi tinggi (High Conservation Value/HCV), baik berupa biodiversity maupun proteksi alam dan mengandung stok karbon tinggi (High Carbon Stock/HCS).
Pengembangan perkebunan kelapa sawit dilakukan di kawasan budidaya yakni di luar hutan lindung dan hutan konservasi tersebut. Pengembangan perkebunan kelapa sawit justru menghijaukan kembali (secara ekologis dan ekonomi) lahan-lahan terlantar, kritis, sebagian gundul akibat logging yang massif pada tahun 1970-1990.
Sumber: Bab 9|Mitos dan Fakta: Kebijakan Nasional dan Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

About The Author

Jln. Murai 2 No. 40, Komp. Tomang Elok Medan 20122
Phone: +62-61-8473331 | Fax. +62-61-8468851 | Email: [email protected]

©2021 Indonesian Palm Oil Association, North Sumatra Chapter. All rights reserved.