April 20, 2024

GAPKI Sumatera Utara (Sumut)

Indonesian Palm Oil Association North Sumatra Chapter

Kebijakan Nasional didalam Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan belum dimiliki Indonesia??

MITOS 9-09 Indonesia tidak memiliki kebijakan nasional pengelolaan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.
FAKTA Sejak awal pemerintah telah meletakan dasar-dasar kebijakan pengelolaan pembangunan nasional termasuk sektor perkebunan kelapa sawit.
Kebijakan nasional yang dimaksud berupa Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah yang menyangkut mulai dari kebijakan tata kelola ruang, lahan, teknologi, manajemen, sumber daya manusia, lingkungan, produk dan lain-lain (Tabel 9.9).
Bagaimana mekanisme perolehan lahan untuk perkebunan telah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria, UndangUndang Sistem Budidaya Tanaman, Undang-Undang Tata Ruang, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan dan Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Demikian juga bagaimana menggunakan input dalam perkebunan juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah antara lain tentang Pestisida, Bibit, Alat dan Mesin Pertanian dan lain-lain.
Khusus untuk prinsip-prinsip, standard dan indikator perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia dikenal sebagai ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) yang diatur dalam Permentan No. 11/Permentan/OT.140/3/2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) yang bersifat wajib (mandatory). Selain itu juga ada sertifikasi sukarela yakni RSPO (Rountable Sustainable Palm Oil).
Dengan kata lain, perkebunan kelapa sawit Indonesia telah memiliki kebijakan dan tata kelola perkebunan kelapa sawit berkelanjutan. Bahkan baru kelapa sawit yang memiliki sistem dan tata kelola berkelanjutan yang demikian diantara ribuan komoditi/produk di Indonesia, dan mungkin juga dari jutaan komoditi/produk di seluruh dunia.

Sumber: Bab 9|Mitos dan Fakta:Kebijakan Nasional dan Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

About The Author

Jln. Murai 2 No. 40, Komp. Tomang Elok Medan 20122
Phone: +62-61-8473331 | Fax. +62-61-8468851 | Email: [email protected]

©2021 Indonesian Palm Oil Association, North Sumatra Chapter. All rights reserved.