April 18, 2024

GAPKI Sumatera Utara (Sumut)

Indonesian Palm Oil Association North Sumatra Chapter

Sistem Pengelolaan Limbah yang baik tidak dimiliki oleh Pabrik Kelapa Sawit?

MITOS 9-12 Pabrik kelapa sawit tidak memiliki sistem pengelolaan limbah yang baik.
FAKTA Limbah pabrik kelapa sawit (PKS) seperti tandan kosong, cangkang, limbah cair sesungguhnya tidak lagi disebut sebagai limbah melainkan sebagai produk sampingan (joint product) yang bernilai ekonomi. Tandan kosong dari dahulu dikembalikan ke lahan perkebunan kelapa sawit untuk kesuburan lahan. Cangkang dan serabut dimanfaatkan sebagai bahan bakar boiler PKS untuk pembangkit listrik. Sedangkan limbah cair juga dimanfaatkan dan dikembalikan sebagai pupuk ke lahan perkebunan sawit.
Pengelolaan pemanfaatan limbah pabrik PKS tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 28/2003 tentang Pedoman Teknis dan Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah dari Industri Minyak Sawit pada Perkebunan Kelapa Sawit dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 29/2003 tentang Pedoman Syarat dan Tata Cara Perijinan Pemanfaatan Air Limbah dari Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit.
Limbah cair kelapa sawit (LCKS) juga sudah dimanfaatkan untuk menghasilkan biolistrik untuk kebutuhan listrik pedesaan di sekitar kebun. Limbah PKS dibangun tanki biogas untuk menghasilkan biogas methan dan selanjutnya digunakan untuk membangkitkan listrik (Gambar 9.3). Saat ini banyak perkebunan sawit di berbagai sentra kebun sawit nasional seperti di Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Jambi dan Kalimantan telah menghasilkan biolistrik sawit. Dan saat ini ke depan, pembangunan biolistrik sawit masih berlanjut.

Produksi biolistrik berbasis biomas sawit atau Pembangkit Listrik Tenaga Biomas (PLTBm) tersebut menciptakan manfaat ganda. Pemanfaatan limbah untuk biolistrik membersihkan lingkungan, mengurangi emisi karbon sawit, melestarikan kehidupan mikroba dalam tanki biogas. Ketersedian biolistrik dikawasan pedesaan menjadi bagian dari ketahanan energi pedesaan yang berbasis bahan energi lokal dan terbarukan, menggerakkan ekonomi daerah, mengurangi ketergantungan energi fosil dan mengurangi emisi karbon akibat penggunaan energi fosil. Ketersedian biolistrik ini juga membantu Pemerintah untuk meningkatkan rasio elektrifikasi di pedesaan.
Tentu saja belum sepenuhnya PKS yang ada membangun biogas pengolahan limbah cair tersebut, karena investasi yang diperlukan cukup besar. Juga mungkin masih dijumpai PKS yang tidak memiliki pengolahan limbah cair yang memadai. Diharapkan dengan adanya kebijakan pemerintah (Peraturan Menteri ESDM No. 12/2017) yang bersedia membeli biolistrik akan menciptakan insentif untuk memanfaatkan limbah cair PKS dalam menghasilkan biolistrik.
Sumber: Bab 9|Mitos dan Fakta:Kebijakan Nasional dan Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

About The Author

Jln. Murai 2 No. 40, Komp. Tomang Elok Medan 20122
Phone: +62-61-8473331 | Fax. +62-61-8468851 | Email: [email protected]

©2021 Indonesian Palm Oil Association, North Sumatra Chapter. All rights reserved.