March 28, 2024

GAPKI Sumatera Utara (Sumut)

Indonesian Palm Oil Association North Sumatra Chapter

Tarif Pungutan Ekspor CPO Diturunkan, Pengusaha Sawit Senang

Pemerintah akan kembali merevisi peraturan terkait tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/ CPO) dan turunannya.


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, revisi Peraturan Menteri Keuangan tersebut direncanakan akan diterbitkan pada akhir bulan Juni ini.
“PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sedang direvisi dan bisa terbit secepatnya pada Juni ini, seharusnya lebih cepat. Mungkin tinggal proses harmonisasi dan penerapan saja,” kata Sri Mulyani, saat konferensi pers APBN Kita Edisi Juni 2021, Senin (21/06/2021).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan secara rinci terkait rencana perubahan tarif tersebut. Sebagai titik awal, ekspor CPO akan mulai dikenakan pungutan ketika harga menyentuh US$ 750/ton.
“Kena mulai harga US$ 750/ton, setiap kenaikan US$ 50 akan dikenakan dua tarif. Pertama adalah US$ 20/ton untuk CPO dan US$ 16/ton untuk produk turunannya,” ungkap Febrio dalam kesempatan yang sama.
Pungutan ekspor, lanjut Febrio, akan terhenti ketika harga CPO menyentuh US$ 1.000/ton. Di posisi harga itu, pungutannya adalah US$ 175/ton.
“Itu flat, tidak naik lagi,” ujarnya.
Besaran tarif baru pungutan ekspor CPO tersebut bisa dikatakan lebih ringan dibandingkan dengan peraturan yang ada saat ini. Tentunya, ini akan disambut baik oleh pengusaha sawit nasional.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Joko Supriyono mengatakan, revisi atau penurunan tarif tersebut disesuaikan dengan dinamika pasar dan kebutuhan dana untuk pengembangan hilirisasi sawit.
“Revisi/penurunan disesuaikan dengan dinamika pasar dan kebutuhan dana untuk mendukung pengembangan industri hilir dan pasar, serta program lainnya,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (22/06/2021).
Dia pun mengatakan, dengan penurunan tarif ekspor CPO ini, produsen sawit bisa berinvestasi atau meningkatkan kapasitas produksinya, sehingga bisa menyerap tenaga kerja semakin besar.
“Penurunan levy (pungutan ekspor) ini diharapkan memberikan ruang gerak perusahaan untuk berinvestasi atau meningkatkan kapasitas produksi, sehingga menyerap tenaga kerja tambahan,” tuturnya.
Menurutnya, penurunan tarif ini penting, terutama di kala pemerintah ingin memulihkan ekonomi lebih cepat.
“Ini penting di saat pemerintah ingin pemulihan ekonomi berjalan lebih cepat,” ujarnya.
Seperti diketahui, pada 3 Desember 2020 lalu Menteri Keuangan baru saja menerbitkan PMK No 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan. PMK tersebut baru berlaku sejak tujuh hari setelah peraturan ini terbit atau sejak 10 Desember 2020 lalu.
Namun, baru enam bulan berjalan, Menteri Keuangan akan mengubahnya kembali.
Dalam peraturan itu, tarif pungutan ekspor untuk minyak kelapa sawit (CPO) minimal sebesar US$ 55 per ton dan paling tinggi US$ 255 per ton. Tarif pungutan US$ 55 per ton dengan asumsi harga CPO berada di bawah atau sama dengan US$ 670 per ton.
Untuk harga CPO di atas US$ 670 per ton sampai dengan US$ 695 per ton, maka tarif pungutan ekspor naik sebesar US$ 5 per ton menjadi US$ 60 per ton. Namun, bila harga CPO di atas US$ 695 per ton sampai dengan US$ 720 per ton, maka tarif pungutan naik lagi sebesar US$ 15 per ton menjadi US$ 75 per ton.
Bila harga CPO di atas US$ 720 per ton sampai US$ 745 per ton, pungutan akan naik menjadi US$ 90 per ton. Dan seterusnya, setiap harga CPO naik US$ 25 per ton, maka pungutan ekspor akan naik sebesar US$ 15 per ton. Bila harga CPO di atas US$ 995 per ton, maka tarif pungutan ekspor mencapai US$ 255 per ton.
Jumlah pungutan yang sama terjadi pada Crude Palm Kernel Oil (CPKO), Crude Palm Olein.
Sementara pada peraturan sebelumnya, tarif pungutan ekspor dipatok tetap US$ 55 per ton tanpa membedakan harga referensi minyak sawit.
Sedangkan untuk pungutan ekspor biodiesel dipatok minimal US$ 25 per ton dan paling tinggi US$ 192,5 per ton. Tarif pungutan ekspor biodiesel sebesar US$ 25 per ton dengan asumsi harga CPO di bawah atau sama dengan US$ 670 per ton. Lalu naik menjadi US$ 30 per ton bila harga CPO di atas US$ 670 per ton sampai US$ 695 per ton.
Lalu, besaran pungutan ekspor naik menjadi US$ 42,5 per ton dengan harga CPO di atas US$ 695 per ton sampai US$ 720 per ton. Bila harga CPO di atas US$ 720 per ton sampai US$ 745 per ton, maka pungutan ekspor biodiesel naik menjadi US$ 55 per ton.
Bila harga CPO di atas US$ 745 per ton sampai US$ 770 per ton, maka pungutan ekspor biodiesel naik menjadi US$ 67,5 per ton. Selanjutnya, setiap harga CPO naik US$ 25 per ton, maka tarif pungutan ekspor biodiesel naik sebesar US$ 12,5 per ton. Bila harga CPO di atas US$ 995 per ton, maka tarif pungutan ekspor mencapai US$ 192,5 per ton.
Sementara pada peraturan sebelumnya, tarif pungutan ekspor biodiesel ini dipatok tetap sebesar US$ 25 per ton tanpa mengikuti harga referensi CPO.
Sumber: www.cnbcindonesia.com

About The Author

Jln. Murai 2 No. 40, Komp. Tomang Elok Medan 20122
Phone: +62-61-8473331 | Fax. +62-61-8468851 | Email: [email protected]

©2021 Indonesian Palm Oil Association, North Sumatra Chapter. All rights reserved.