March 29, 2024

GAPKI Sumatera Utara (Sumut)

Indonesian Palm Oil Association North Sumatra Chapter

Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit di Lahan Gambut

MITOS 9-11 Indonesia tidak memiliki tata kelola perkebunan kelapa sawit di lahan gambut.
FAKTA Pemanfaatan lahan gambut untuk kegiatan pertanian termasuk perkebunan kelapa sawit sudah lama berlangsung di Indonesia. Bahkan, kebun-kebun sawit pertama yang dibangun di Indonesia pada zaman kolonial yakni di pesisir timur Sumatera Utara dan Aceh (saat ini berumur sekitar 100 tahun), sebagian merupakan kebun sawit di lahan gambut. Artinya manajemen dan teknologi budidaya kebun sawit di lahan gambut telah lama diketahui dan dilaksanakan di Indonesia.

Untuk pengembangan kelapa sawit di lahan gambut, Indonesia telah memiliki kebijakan nasional yakni UndangUndang Perkebunan (UU No. 39/2014) dan Undang-Undang Pengelolaan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (UU No. 32/2009) yang kemudian diterjemahkan dalam Peraturan Pemerintah No. 57/2016 (perubahan atas PP No. 71/2014) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Lahan gambut. Khusus untuk perkebunan kelapa sawit telah dituangkan dalam Permentan No. 14/2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budidaya Kelapa Sawit. Selain itu, pada level perusahaan yang melakukan budidaya kelapa sawit di lahan gambut juga memiliki pedoman kultur teknis dan manajemen kebun sawit di lahan gambut.
Dengan demikian tuduhan bahwa Indonesia tidak memiliki tata kelola perkebunan kelapa sawit di lahan gambut adalah tidak benar. Tentu saja masih perlu diperbaiki terus menerus khususnya pada level implementasinya.
Sumber:Bab 9|Mitos dan Fakta:Kebijakan Nasional dan Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.

About The Author

Jln. Murai 2 No. 40, Komp. Tomang Elok Medan 20122
Phone: +62-61-8473331 | Fax. +62-61-8468851 | Email: [email protected]

©2021 Indonesian Palm Oil Association, North Sumatra Chapter. All rights reserved.