March 22, 2025

GAPKI Sumatera Utara (Sumut)

Indonesian Palm Oil Association North Sumatra Chapter

Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia Merupakan Bagian Penting dari Pembangunan Pedesaan

July 31, 2019

Pembangunan daerah pedesaan (rural development) merupakan salah satu fokus kebijakan pembangunan di Indonesia, mengingat: (1) Sebagian besar penduduk Indonesia yakni 58 persen (tahun 2000) dan 50 persen (tahun 2012) berada di kawasan pedesaan yang perlu ditingkatkan kesejahteraannya; (2) Angkatan kerja terbesar berada dan bekerja di kawasan pedesaan/pertanian; (3) Jumlah penduduk miskin Indonesia sebagian besar berada di kawasan pedesaan/pertanian. Oleh karena itu, pembangunan pedesaan di Indonesia hendaklah fokus pada peningkatan pendapatan di pedesaan (pro-rural income) dan pengurangan kemiskinan (propoor).
Berbagai mitos berikut ini sering ditujukan pada kaitan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan pembangunan daerah pedesaan.
MITOS 4-01 Perkebunan kelapa sawit mengeksploitasi sumber daya daerah dan menciptakan keterbelakangan di kawasan pedesaan.
FAKTA Sejak awalnya di tahun 1980-an, pengembangan perkebunan kelapa sawit di Indonesia baik sebagai bagian dari pembangunan pertanian maupun pengembangan daerah (transmigrasi), ditujukan untuk membuka dan membangun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di kawasan pedesaan. Daerah terbelakang, pinggiran, pelosok, terisolir, hinter land dikembangkan menjadi pusat-pusat pertumbuhan baru. keterbelakangan di kawasan pedesaan.
Pembangunan perkebunan kelapa sawit dalam konteks pembangunan kawasan pedesaan merupakan kegiatan ekonomi pioner. Daerah pedesaan yang umumnya masih kosong, terisolasi dan terbelakang yang ditetapkan pemerintah untuk kawasan pembangunan perkebunan kelapa sawit, dikembangkan oleh perusahaan negara/BUMN (PN) dan atau perusahaan swasta (PS) sebagai inti dan masyarakat lokal (PRP) sebagai plasma dalam suatu kerjasama PIR atau bentuk kemitraan yang lain.
Mengingat daerah yang bersangkutan masih terisolasi, maka PN/PS harus membuka jalan/jembatan masuk (acces road), pembangunan jalan usaha tani (farm road), pembangunan kebun inti dan plasma, pembangunan perumahan karyawan, fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasilitas sosial/umum dan pemeliharaan tanaman belum menghasilkan (Gambar 4.1).
Berkembangnya perkebunan baru inti plasma menarik investasi petani lokal untuk ikut menanam kelapa sawit sebagai perkebunan rakyat mandiri (PR). Umumnya jumlah perkebunan rakyat ini bertumbuh cepat dalam suatu wilayah sehingga luas kebun perkebunan rakyat mandiri secara total lebih luas dari kebun pola PIR.

Pertumbuhan perkebunan kelapa sawit baik inti, plasma maupun petani mandiri mendorong berkembangnya usaha kecilmenengah-koperasi (UKMK) yang bergerak pada supplier barang/jasa industri perkotaan (SB), maupun pedagang hasilhasil pertanian/perikanan/peternakan untuk kebutuhan pangan (SF) masyarakat perkebunan kelapa sawit (Gambar 4.2).
Pada tahap selanjutnya, pertumbuhan kelapa sawit khususnya setelah menghasilkan minyak sawit (CPO) di kawasan tersebut berkembang pusat-pusat pemukiman, perkantoran, pasar, dan lain-lain sedemikian rupa sehingga secara keseluruhan menjadi suatu agropolitan (kota-kota baru pertanian).
Menurut Kementerian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (2014), sampai tahun 2013 setidaknya 50 kawasan pedesaan terbelakang/terisolir telah berkembang menjadi kawasan pertumbuhan baru dengan basis sentra produksi CPO. Antara lain Sungai Bahar (Jambi), Pematang Panggang dan Peninjauan (Sumatera Selatan), Arga Makmur (Bengkulu), Sungai Pasar dan

Lipat Kain (Riau), Paranggean (Kalimantan Tengah) dan kawasan lain. Sebagian besar dari kawasan sentra produksi CPO tersebut telah berkembang menjadi kota kecamatan dan kabupaten baru di kawasan pedesaan.
Pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di daerah akibat pembangunan perkebunan sawit yakni sebagai berikut ini : (1) Provinsi Sumatera Utara (Stabat, Belarang, Sei Rampah, Limapuluh, Perdagangan, Rantau Prapat, Aek Kanopan, Aek Nabara, Kota Pinang, Sosa, Sibuhuan, Panyabungan dan lainnya), (2) Provinsi Riau (Pasir Pengaraian, Bangkinang, Siak Sri Indrapura, Rengat, Tembilahan, Bengkalis, Bagan Siapi-api, Teluk Kuantan, Dumai, Pekanbaru dan lainnya), (3) Provinsi Sumatera Selatan (Kota-kota seperti seperti Sungai Lilin, Tugumulyo, Pematang Panggang, Bayung Lencir, Musi Rawas, Peninjauan dan beberapa kota menuju kawasan barat Sumatera Selatan, antara lain dari Kota Muara Enim ke Kota Lahat), (4) Provinsi Jambi (Sarolangun, Sungai Bahar, Sengeti, Kuala Tungkal dan lainnya), (5) Provinsi Kalimantan Tengah (Sampit, Kuala Pembuang, Pangkalan Bun, Kasongan dan lainnya), (6) Provinsi Kalimantan Timur (Sangatta, Tenggarong, Tana Pase, Tanjung Redeb, Nunukan, Sendawar dan lainnya), (7) Provinsi Kalimantan Selatan (Batulicin, Kotabaru, Pelaihari dan lainnya), (8) Provinsi Sulawesi (Mamuju, Donggala, Bungku, Luwu, Pasangkayu dan lainnya).
Dengan demikian, perkebunan kelapa sawit di daerah pedesaan bukanlah mengeksploitasi sumber daya pedesaan tetapi sebaliknya melalui pengembangan perkebunan kelapa sawit menarik investasi baru yang cukup besar ke daerah terisolir di pedesaan sedemikian rupa sehingga dapat mengubah daerah terbelakang menjadi pusat pertumbuhan baru di pedesaan. Pernyataan ini juga terkonfirmasi oleh studi World Growth (2011) yang mengatakan bahwa perkebunan kelapa sawit di Indonesia bagian penting dari pembangunan pedesaan.
Sumber : Bab 4| Mitos dan Fakta : Perkebunan Kelapa Sawit dalam Isu Sosial dan Pembangunan Pedesaan

Jln. Murai 2 No. 40, Komp. Tomang Elok Medan 20122
Phone: +62-61-8473331 | Fax. +62-61-8468851 | Email: [email protected]

©2021 Indonesian Palm Oil Association, North Sumatra Chapter. All rights reserved.