October 7, 2024

GAPKI Sumatera Utara (Sumut)

Indonesian Palm Oil Association North Sumatra Chapter

Peran Kelapa Sawit Terhadap Lingkungan Hidup

August 10, 2019

Sementara peran penting kelapa sawit untuk kepentingan global, diantaranya, 1) Minyak sawit merupakan minyak nabati dengan produksi dan konsumsi paling tinggi di dunia. Pada tahun 2017/2018, produksi minyak sawit mencapai porsi 51,51% dari total produksi empat minyak nabati utama, sementara Palm Kernel Oil 5,58%, minyak kelapa 2,07%, dan minyak kedelai 40,85%. Untuk konsumsi, minyak sawit berkontribusi 50,32% dari total empat minyak nabati tersebut, dimana Palm Kernel Oil 5,63%, minyak kelapa 2,08%, dan minyak kedelai 41,98%; 2) Kelapa sawit Indonesia turut serta menyumbangkan bahan baku energi berupa biodisel bagi dunia dengan jumlah ekspor sebesar 1,56 juta ton pada tahun 2018; 3) Saat ini minyak sawit dikonsumsi lebih dari 160 negara di dunia; dan 4) Kelapa sawit turut serta dalam perbaikan kualitas lingkungan global.
Selain itu, terdapat beberapa potensi yang terkandung dalam kelapa sawit, diantaranya, 1) minyak kelapa sawit bisa dimanfaatkan sebagai minyak makan, oleo kimia, energi; 2) Limbah padat dan cairnya bisa dimanfaatkan sebagai pakan ternak, pupuk, dan energi; 3) Kayu kelapa sawit eks peremajaan bisa digunakan sebagai bahan baku industri perkayuan; dan 4) Sumber pangan yaitu sebagai sarana pengembangan tanaman pangan intercrop (jagung dan palawija) selama kanopi belum menutup.
Yang tidak kalah penting untuk disimak adalah peran kelapa sawit terhadap lingkungan hidup, diantaranya, 1) tanaman kelapa sawit dinilai dapat beperan dalam pelestarian daur CO2, H2O, dan O2 melalui fotosintesis dan respirasi – evapotranspirasi; 2) Perkebunan kelapa sawit secara nettoadalah penyerap COyakni 64,5 ton CO2/Ha/tahun3) Perkebunan kelapa sawit bagian solusi dari pemanasan global; 4) Pelestarian plasma nutfah; dan 5) Pelestarian multifungsi perkebunan kelapa sawit.
Oleh karena itu, agribisnis kelapa sawit, khususnya di Indonesia dapat dikatakan sebagai agribisnis yang Pro-Growth, Pro-Job, Pro-Poor, Pro-Devisa, ProEnvironment. Di samping itu, juga sesuai dengan The Tripple Bottom Line yaitu 3 P: People, Planet, Profit.Pernyataan tersebut dibuktikan dengan berbagai peran kelapa sawit Indonesia baik untuk kepentingan nasional maupun global, dan dari multiaspek baik aspek ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan hidup.
Diantara sekian banyak peran penting dan keunggulannya, kelapa sawit Indonesia juga memiliki berbagai kelemahan, permasalahan dan tantangan serius, baik dari sudut pandang isu ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup dan terkait hukum. Apabila tidak ditanggulangi dengan cepat dan tepat akan berpotensi merugikan kelapa sawit Indonesia. Salah satu kelemahan, permasalahan dan tantangan penting yang dihadapi dari dalam negeri terkait pengembangan dan pengelolaan kelapa sawit Indonesia yaitu belum sepenuhnya tercipta kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pengaturannya. Padahal hukum sejatinya bertujuan untuk menciptakan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum. Menurut hemat kami, meskipun pengaturan pengembangan dan pengelolaan kelapa sawit di Indonesia telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan berbagai peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan, namun belum sepenuhnya dapat mewujudkan tujuan hukum, utamanya kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum. Hal ini dikarenakan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan tersebut dinilai belum mengatur tentang pengelolaan kelapa sawit secara komprehensif dan terintegrasi sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum. Pernyataan tersebut ditunjukkan dengan masih adanya beberapa pengaturan yang masih belum jelas dan tuntas serta belum sepenuhnya mampu menjawab berbagai persoalan di lapangan. Sebagai salah satu contoh, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perkebunan memang sebagai undang-undang pokok yang juga mengatur terkait pengelolaan kelapa sawit. Namun demikian, undang-undang ini masih bersifat umum, mengatur dan berlaku untuk 127 komoditas perkebunan secara umum dan terbatas pada usaha budidaya atau hulu serta industri pengolahan produk primer. Sementara pengelolaan kelapa sawit mempunyai karakteristik yang spesifik dan memiliki keterkaitan serta keterpaduan hulu-hilir untuk mencapai hasil yang maksimal.
Sumber : sawitindonesia.com
Sumber Asli : Dinamika Hukum Pembentukkan RUU tentang Perkelapasawitan

Jln. Murai 2 No. 40, Komp. Tomang Elok Medan 20122
Phone: +62-61-8473331 | Fax. +62-61-8468851 | Email: [email protected]

©2021 Indonesian Palm Oil Association, North Sumatra Chapter. All rights reserved.