November 13, 2024

GAPKI Sumatera Utara (Sumut)

Indonesian Palm Oil Association North Sumatra Chapter

Kontribusi Perkebunan Kelapa Sawit Bagi Penerimaan Daerah.

August 13, 2019

MITOS 4-04 Perkebunan kelapa sawit tidak berkontribusi pada penerimaan daerah-daerah perkebunan kelapa sawit. 4 Mitos dan Fakta : Perkebunan Kelapa Sawit dalam Isu Sosial dan Pembangunan Pedesaan

 
FAKTA Perkebunan kelapa sawit yang berkembang di 190 kabupaten dan 23 provinsi di Indonesia secara ekonomi, menggerakan pertumbuhan dan perkembangan daerah tersebut. Perluasan kesempatan kerja dan berusaha, peningkatan produksi barang dan jasa, peningkatan pertumbuhan ekonomi dinikmati oleh daerah-daerah sentra perkebunan sawit.
Perkebunan kelapa sawit merupakan pembayar pajak baik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan Perorangan maupun Badan (PPh), Pajak Perdagangan Internasional (bea keluar, pungutan ekspor, bea masuk) dan Deviden (khusus BUMN/BUMD perkebunan) untuk setiap kegiatan yang terkait dengan perkebunan kelapa sawit.
Pajak-pajak tersebut merupakan penerimaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (khususnya PBB). Melalui mekanisme APBN/APBD penerimaan pemerintah tersebut didistribusikan baik untuk membiayai kegiatan kementerian/lembaga pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui instrumen desentralisasi fiskal seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dengan perkataan lain, kontribusi perkebunan kelapa sawit bagi penerimaan daerah telah terjadi selama ini baik melalui mekanisme fiskal APBN maupun melalui APBD provinsi, APBD kabupaten dan APBD kota. Semakin berkembang dan meningkat produksi minyak sawit di daerah yang bersangkutan semakin besar kontribusi kepada penerimaan daerah baik melalui pajak pusat maupun pajak daerah.
Uraian di atas menunjukkan bahwa kontribusi perkebunan kelapa sawit melalui mekanisme APBN/APBD juga dinikmati oleh masyarakat secara umum. Selain itu, masyarakat juga menerima dana CSR melalui berbagai kegiatan produktif seperti beasiswa pendidikan, bantuan permodalan, training maupun pengembangan budaya lokal.
Sumber : Bab 4 | Mitos dan Fakta : Perkebunan Kelapa Sawit dalam Isu Sosial dan Pembangunan Pedesaan

Jln. Murai 2 No. 40, Komp. Tomang Elok Medan 20122
Phone: +62-61-8473331 | Fax. +62-61-8468851 | Email: [email protected]

©2021 Indonesian Palm Oil Association, North Sumatra Chapter. All rights reserved.