December 6, 2024

GAPKI Sumatera Utara (Sumut)

Indonesian Palm Oil Association North Sumatra Chapter

Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Terkait Dengan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

August 15, 2019

MITOS 4-06 Pengembangan perkebunan kelapa sawit banyak melanggar dan terkait dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di daerah.
FAKTA Kesadaran masyarakat secara keseluruhan terhadap hak-hak asasi manusia terus mengalami peningkatan dan penguatan khususnya sejak era reformasi tahun 2000. Keterbukaan informasi dan berkembangnya media massa dan teknologi informasi telah membuka setiap sudut-sudut sosial maupun daerah-daerah di Indonesia, sehingga tidak ada yang dapat disembunyikan. Jika ada pelanggaran hak-hak asasi manusia, masyarakat dengan mudah menyampaikan ke lembaga yang berkompeten.
Korporasi sebagai bagian dari masyarakat yang taat hukum juga sudah lama mengadopsi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) termasuk didalamnya aspek-aspek yang terkait dengan hak-hak asasi manusia.
Data Komisi Hak Asasi Manusia RI (2017), menunjukkan bahwa lima daerah provinsi asal pengaduan kasus HAM ke Komnas HAM (Tabel 4.2) adalah DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Barat dan Sumatera Barat. Aspek-aspek yang diadukan masyarakat kepada Komnas HAM mencakup hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak pengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, hak anak dan hak tidak diperlakukan diskriminatif. Tentu saja pengaduan kasus HAM tersebut belum tentu terbukti secara hukum sebagai pelanggaran HAM.
Tabel 4.2. Lima Besar Daerah Provinsi Asal Pengaduan Kasus HAM ke Komnas HAM RI 2011-2016

Data di atas menunjukkan bahwa keterkaitan antara daerah-daerah sentra sawit nasional dengan kasus hak-hak asasi manusia sangat lemah. Pengaduan kasus HAM yang diterima Komnas HAM berasal dari daerah bukan sentra sawit maupun sentra sawit. Daerah-daerah yang banyak pengaduan pelanggaran HAM sebagian besar bukanlah daerah utama perkebunan kelapa sawit nasional. Tentu saja jika ada dan terbukti pelanggaran HAM, baik di daerah sentra sawit maupun di luar sentra sawit harus ditindak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
Sumber : Bab 4 | Mitos dan Fakta : Perkebunan Kelapa Sawit dalam Isu Sosial dan Pembangunan Pedesaan

Jln. Murai 2 No. 40, Komp. Tomang Elok Medan 20122
Phone: +62-61-8473331 | Fax. +62-61-8468851 | Email: [email protected]

©2021 Indonesian Palm Oil Association, North Sumatra Chapter. All rights reserved.