MITOS 4-08 Pengangkutan TBS dan CPO menyebabkan tingginya kerusakan jalan di daerah-daerah perkebunan sawit.
FAKTA Jalan raya merupakan fasilitas publik yang penyediaannya hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jalan raya sangat diperlukan baik oleh penduduk maupun untuk pergerakan semua barang dan jasa antar daerah. Oleh sebab itu, penyediaan infrastruktur jalan baik kuantitas, kualitas maupun jangkauan sangat diperlukan sesuai dengan perkembangan kegiatan pembangunan.
Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia 2015, kategori jalan raya rusak (berat dan ringan) secara nasional mencapai 6 persen dari panjang jalan nasional. Jika dilihat distribusi jalan rusak di setiap provinsi (Tabel 4.4) persentase tertinggi jalan rusak adalah Sumatera Utara, Papua, Papua Barat, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah. Sedangkan persentase yang paling rendah terjadi pada provinsi Maluku Utara, Bangka Belitung, Yogyakarta, NTB dan Sulawesi Barat.
Berdasarkan distribusi kerusakan jalan tersebut, dapat dilihat bahwa kerusakan jalan tidak berhubungan dengan ada tidaknya perkebunan kelapa sawit. Provinsi yang tidak memiliki perkebunan kelapa sawit seperti Papua, Papua Barat, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara juga memiliki persentase jalan rusak yang relatif besar. Sebaliknya daerah sentra sawit seperti Jambi dan Kalimantan Selatan justru memiliki persentase kerusakan jalan yang relatif kecil.
Sumber : Bab 4 | Mitos dan Fakta : Perkebunan Kelapa Sawit dalam Isu Sosial dan Pembangunan Pedesaan
August 23, 2019
Related
Kelapa Sawit Industri Nasional yang Tepat
Sertifikasi Berkelanjutan ada pada Sawit
Minyak Sawit dapat memiliki peran penting sebagai sumber pangan Dunia