January 16, 2025

GAPKI Sumatera Utara (Sumut)

Indonesian Palm Oil Association North Sumatra Chapter

Komitmen Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Menjalankan Kemitraan

August 27, 2019

MITOS 5-03 Perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak menjalankan kemitraan.
FAKTA Dikaitkan dengan program pengembangan perkebunan dengan ekonomi lokal, ada beberapa bentuk kemitraan yang dilakukan yakni (1) Kemitraan inti plasma, (2) Kemitraan petani sawit mandiri, (3) Kemitraan dengan UKM pemasok barang dan (4) Kemitraan dengan UKM pemasok jasa. Keempat bentuk kemitraan tersebut berjalan pada perusahaan perkebunan kelapa sawit sesuai dengan fase perkembangan perusahaan yang bersangkutan. Distribusi nilai transaksi kemitraan untuk keempat jenis kemitraan tersebut disajikan pada Gambar 5.4.

Kemitraan inti plasma merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkebunan dan peraturan pelaksanaannya yang menetapkan bahwa kemitraan perusahaan dengan sawit rakyat minimum 20 persen. Secara umum, kebun sawit rakyat yang mencapai 42 persen pada tahun 2014 menunjukkan bahwa kemitraan antara perusahaan dengan sawit rakyat sudah berjalan bahkan di atas syarat minimum yang ditetapkan yakni 20 persen.
Nilai transaksi kemitraan yang terbesar adalah dalam hubungan inti plasma yakni pembeliaan TBS plasma yang mencapai 41 persen dari total nilai transaksi kemitraan. Kemudian diikuti dengan nilai transaksi petani sawit mandiri, supplier barang dan supplier jasa. Nilai transaksi kemitraan secara umum meningkat (Gambar 5.5).

Dibandingkan dengan nilai transaksi 2006 (2006 = 100) secara nilai riil transaksi kemitraan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Bahkan pada tahun 2013 indeks nilai kemitraan mencapai 357 yang berarti nilai transaksi kemitraan tahun 2013 meningkat lebih dari 3 kali lipat dari nilai tahun 2006.
Data di atas menunjukkan bahwa perkebunan kelapa sawit secara umum telah melakukan kemitraan yang makin meningkat dari tahun ke tahun. Kemitraan yang ada memang masih kurang dibandingkan banyaknya permintaan masyarakat lokal. Selain itu mungkin juga belum semua perusahaan perkebunan sawit mengembangkan pola kemitraan yang diharapkan. Kebutuhan akan kemitraan dari masyarakat tersebut secara bertahap masih perlu ditingkatkan dan diperluas agar pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berjalan seiring.
Sumber : Bab 5 | Mitos dan Fakta : Perkebunan Kelapa Sawit dan Pengurangan Kemiskinan

Jln. Murai 2 No. 40, Komp. Tomang Elok Medan 20122
Phone: +62-61-8473331 | Fax. +62-61-8468851 | Email: [email protected]

©2021 Indonesian Palm Oil Association, North Sumatra Chapter. All rights reserved.