October 4, 2024

GAPKI Sumatera Utara (Sumut)

Indonesian Palm Oil Association North Sumatra Chapter

Hutan Bukan Tempat Untuk Mencari Nafkah

February 24, 2020

BOGOR – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bisa membantu persoalan lingkungan hidup dan kehutanan

Picture via Nawacita.co

Menteri Siti menyayangkan banyak kasus yang terjadi saat warga dihukum penjara karena tengah mencari nafkah di hutan.
Sebagai contoh, pada Januari 2020, seorang kakek di Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) dituntut hukuman 10 bulan penjara lantaran dituduh mencuri getah karet seberat 1,9 kilogram. Harga getah karet seberat itu bernilai Rp17.400.
Samirin (69) yang sehari-hari menggembala sapi ini kini tengah mendekam di sel tahanan Pengadilan Negeri Simalungun, Sumut. Dia dituntut sebuah perusahaan penghasil getah karet karena kasus pencurian.
“Jangan ada lagi kasus rakyat yang mencari nafkah tanpa merusak hutan, justru dikejar-kejar dan ditangkapi,” tegas Menteri Siti Nurbaya dari keterangan tertulis yang diterima, Jumat (21/2/2020).
Menteri Siti menyatakan, KLHK berkepentingan pada pembahasan RUU Cipta Kerja terutama pada pasal UU 41 tahun 1999, UU nomor 32 tahun 2009, dan UU nomor 18 tahun 2013. Pada ketiga UU tersebut terdapat pasal yang dilakukan penyesuaian norma, penghapusan norma, dan penambahan norma baru.
“Karena masih dalam pembahasan, tentu masih akan sangat terbuka sekali ruang diskusi dan masukan dari semua pihak. Kami terus mengikuti dinamikanya,” kata Menteri Siti.
Sementara Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono menambahkan, ada 25.000 desa di seluruh Indonesia yang jutaan masyarakatnya bergantung hidup dari usaha di sekitar dan dalam kawasan hutan.
Jutaan rakyat ini harus diberi kepastian hukum dan berusaha, sehingga ekonomi kreatif bisa bergerak menyejahterakan rakyat, dan hutan tetap lestari karena ada kendali kepastian penegakan hukum lingkungan hidup.
Sumber : https://nasional.okezone.com/read/2020/02/21/337/2172181/menteri-lhk-jangan-ada-lagi-warga-ditangkap-karena-cari-nafkah-di-hutan
 

Jln. Murai 2 No. 40, Komp. Tomang Elok Medan 20122
Phone: +62-61-8473331 | Fax. +62-61-8468851 | Email: [email protected]

©2021 Indonesian Palm Oil Association, North Sumatra Chapter. All rights reserved.