MITOS 6-19 Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia tahun 2015 dilakukan oleh pelaku perkebunan sawit.
FAKTA Jika dilihat beratnya hukuman berikut bagi pembakar lahan dan hutan, akal sehat mengatakan tidak akan mungkin korporasi melakukannya. Regulasi Indonesia memberikan sanksi yang berat kepada perusahaan jika didapati dengan sengaja membuka lahan secara membakar. Sanksi ini bahkan dikenakan secara berlapis, selain kurungan badan juga dikenakan denda.
Undang-Undang nomor 41 tahun 2009 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat 3 dan ayat 4 mengatur lama hukuman 5 sampai 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 5 miliar, dalam pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Kemudian pasal 48 ayat 1 Undang-Undang nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, Pasal 108 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 10 miliar.
Selanjutnya ada lagi Peraturan Pemerintah nomor 150 tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa yang sanksi pelaku perusakan/pencemaran tanah dijerat dengan merujuk pada Undang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat pula dikenakan tindakan tata tertib berupa: (1) perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau (2)penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan; dan/atau (3) perbaikan akibat tindak pidana; dan/atau (4) mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau (5) meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau (6) menempatkan perusahaan di bawah pengampunan paling lama tiga tahun.
Dengan melihat beratnya sanksi dan hukuman yang dijeratkan kepada pelaku pembakaran lahan untuk korporasi apakah mungkin para pemilik perkebunan akan mempertaruhkan investasi triliunan rupiah hanya demi berhemat beberapa miliar dalam pembukaan lahan. Rasanya hanya pengusaha yang irasional akan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Selain sanksi hukum tersebut, kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan juga menimbulkan penurunan produktivitas perkebunan kelapa sawit. Hasil penelitian Pusat Penelitian Kelapa Sawit, mengungkapkan bahwa dampak kekeringan saja (Tabel 6.8) dapat menurunkan 28-41 persen produktivitas dan 0,6-2,5 persen rendemen. Sementara akibat kabut asap membuat proses pembentukan dan pertumbuhan buah kelapa sawit terganggu sehingga menurunkan produktivitas sekitar 0,2-5,5 persen. Hal ini berarti potensi kerugian per hektar akibat penurunan produktivitas yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan disekitarnya dapat mencapai 12-15 juta per hektar.
Dengan potensi kerugian perkebunan kelapa sawit akibat kabut asap kebakaran tersebut, sulit diterima akal sehat bahwa perkebunan kelapa sawit baik secara individu maupun secara kolektif melakukan pembakaran yang justru akan merugikan dirinya sendiri. Bahkan juga sulit diterima akal sehat jika perkebunan kelapa sawit secara sengaja membiarkan kebakaran lahan di sekitarnya karena akan menimbulkan kerugian berupa penurunan produktivitas. Tentu saja semua harus ikut bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya kebakaran, siapa dan apapun penyebabnya.
Sumber: Bab 6| Mitos dan Fakta : Indonesia dalam Isu Lingkungan Global
Related
Kelapa Sawit Industri Nasional yang Tepat
Sertifikasi Berkelanjutan ada pada Sawit
Minyak Sawit dapat memiliki peran penting sebagai sumber pangan Dunia