September 11, 2024

GAPKI Sumatera Utara (Sumut)

Indonesian Palm Oil Association North Sumatra Chapter

Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan yang Berwawasan Lingkungan di Indonesia

February 23, 2020

Salah satu tuduhan terhadap industri minyak sawit Indonesia adalah tentang tata kelola pembangunan perkebunan kelapa sawit yang dipersepsikan tidak berkelanjutan. Berbagai tuduhan bahwa Indonesia tidak memiliki kebijakan nasional berkelanjutan maupun implementasi tata kelola perkebunan kelapa sawit yang baik.
Indonesia mengadopsi paradigma pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dimana pembangunan ekonomi (profit), sosial (people) dan pelestarian lingkungan (planet) berjalan secara seimbang, inklusif dan harmoni. Pembangunan ekonomi (developmentalism) dengan mengabaikan kelestarian lingkungan bukanlah pembangunan berkelanjutan. Sebaliknya pembangunan yang hanya melestarikan lingkungan (environmentalism) juga bukan berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan akan terwujud jika secara ekonomi berkelanjutan (economic sustainability), secara sosial berkelanjutan (social sustainability) dan secara lingkungan berkelanjutan (environmental sustainability).
Berikut disajikan dialektika antara mitos dan fakta terkait dengan kebijakan dan tata kelola pembangunan berkelanjutan dan implementasi tata kelola berkelanjutan pada perkebunan kelapa sawit di Indonesia
MITOS 9-01 Indonesia tidak memiliki kebijakan nasional pembangunan berkelanjutan.
FAKTA Proses pembangunan di Indonesia masih berada pada fase awal (early stages) dari lintasan pembangunan (pathway of development) ke masa depan. Namun demikian, sejak awal pemerintah telah meletakkan dasar-dasar kebijakan pengelolaan pembangunan nasional secara lintas sektoral dan lintas wilayah/ruang. Kebijakan nasional yang dimaksud berupa peraturan perundang-undangan mulai dari level Undang-Undang sampai pada Peraturan Menteri pelaksanaan Undang-Undang.
Undang-Undang yang terkait dengan pengelolaan pembangunan nasional antara lain (Tabel 9.1) berupa UndangUndang dan Peraturan Pemerintah yang menyangkut mulai dari kebijakan tata kelola ruang, lahan, teknologi, manajemen, sumber daya manusia, lingkungan, produk dan lain-lain.
Keseluruhan Undang-undang tersebut secara konvergen mengarus pada paradigma pembangunan berkelanjutan. Indonesia mengadopsi paradigma pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dimana pembangunan ekonomi (profit), sosial (people) dan pelestarian lingkungan (planet) berjalan secara seimbang, inklusif dan harmoni.
Pembangunan ekonomi (developmentalism) dengan mengabaikan kelestarian lingkungan bukanlah pembangunan berkelanjutan. Sebaliknya pembangunan yang hanya melestarikan lingkungan (environmentalism) juga bukan berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan akan terwujud jika secara ekonomi berkelanjutan (economic sustainability), secara sosial berkelanjutan (social sustainability) dan secara lingkungan berkelanjutan (environmental sustainability).

Pembangunan berkelanjutan juga bersifat holistik dan tidak tersekat-sekat (indivisibility). Pembangunan berkelanjutan disuatu daerah tidak mungkin terwujud jika hanya satu sektor atau satu industri/sektor saja yang berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan harus dilihat secara utuh lintas sektor, lintas wilayah/ruang dan lintas generasi.
Sumber:Bab 9|Mitos dan Fakta :Kebijakan Nasional dan Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
 

Jln. Murai 2 No. 40, Komp. Tomang Elok Medan 20122
Phone: +62-61-8473331 | Fax. +62-61-8468851 | Email: [email protected]

©2021 Indonesian Palm Oil Association, North Sumatra Chapter. All rights reserved.