January 26, 2025

GAPKI Sumatera Utara (Sumut)

Indonesian Palm Oil Association North Sumatra Chapter

Dengan Mengadopsi Konsep HCV dan HCS Indonesia dapat Menjaga Kelestarian Sumber Daya Alam?

March 6, 2020

MITOS 9-08 Untuk menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan, Indonesia perlu mengadopsi konsep HCV dan HCS.

FAKTA Indonesia bukanlah Eropa dan Amerika Serikat. Di negaranegara Eropa maupun Amerika Utara, pada awal pembangunannya sudah menghabiskan hutannya, baik itu hutan lindung maupun hutan konservasi termasuk penghuninya. Tidak ada lagi hutan primer yang tersisa maupun satwa-satwa sub tropis saat ini. Jika saat ini negara-negara Eropa maupun Amerika Utara melaporkan memiliki hutan yang luas sebagaimana dalam statistik FAO, hutan tersebut adalah hutan sekunder, eks lahan pertanian yang telah ditinggalkan (Soemarwoto, 1992). Generasi Eropa dan Amerika Utara dewasa ini, membangun kembali hutannya termasuk membangun ulang kawasan konservasi (High Conservation Value, HCV) dan kawasan stok karbon tinggi (High Carbon Stock, HCS). Meskipun itu baik, tidak mungkin lagi mengembalikan yang sudah hilang dimasa lalu.
Dalam konsep Barat sebagaimana dikampanyekan para LSM, konsep High Conservation Value (HCV) mencakup HCV 1 (Species Diversity), HCV 2 (Landscape Level Ecosystem and Mosaic), HCV 3 (Ecosystem and Habitats), HCV 4 (Ecosystem Service), HCV 5 (Community Needs) dan HCV 6 (Culture Value). Sedangkan konsep High Carbon Stock (HCS) mencakup HK 3 (High Diversity Forest), HK 2 (Medium Diversity Forest), HK 1 (Low Diversity Forest), BM (Young Scrub), BT (Old Scrub) dan LT (Cleared/Open Land).
Indonesia sejak awal pembangunannya sudah jauh-jauh hari mengklasifikasi mana hutan yang dapat dikonversi (deforestable) mana hutan yang harus dipertahankan (non deforestable) sebagai HCV dan HCS. Hutan yang didalamnya HCS dan HCV dalam Undang-Undang Kehutanan No. 41/1999 dikenal dengan hutan lindung dan hutan konservasi dan dalam UndangUndang Tata Ruang Nasional (UU No. 26/2007) berada di Kawasan Lindung. Dalam konteks Indonesia pelestarian HCV, HCS dan biodiversity sudah ada tempatnya yakni di hutan lindung dan hutan konservasi tersebut.
Sebagaimana diuraikan sebelumnya, hutan lindung dan hutan konservasi tersebut sebagian besar merupakan hutan primer, asli dan dilindungi serta tidak boleh dikonversi kepada penggunaan lain. Pada hutan lindung dan konservasi itulah “rumahnya” biodiversity seperti satwa-satwa liar, ragam tumbuhan dan mikroba, fungsi tata air dan konservasi ekosistem secara keseluruhan.
Hutan yang boleh dikonversi untuk kebutuhan pembangunan adalah hutan produksi khususnya hutan produksi yang dapat dikonversi (convertible forest) dengan prosedur tertentu dan telah diatur dalam undang-undang kehutanan tersebut. Hutan produksi disebut sebagai bank lahan (land bank) sebagai persediaan lahan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan penduduk yang seperti areal perkotaan, pemukiman, industri, pertanian, perkebunan, dan lain-lain yang dalam undang-undang tata ruang disebut sebagai kawasan budidaya.
Proses konversi hutan produksi menjadi kawasan budidaya oleh Pemerintah dasarnya hanya kebutuhan pembangunan/ penduduk. Undang-undang Kehutanan mengamanatkan bahwa konversi hutan produksi menjadi kawasan budidaya tidak didasarkan pada nilai karbon stok sebagaimana dituntut oleh LSM. Sepanjang benar-benar hutan produksi berapa pun nilai karbon stoknya boleh dikonversi menjadi kawasan budidaya. Sebaliknya jika hutan konservasi dan lindung, sekecil apapun karbon stoknya tidak boleh dikonversi menjadi kawasan budidaya.
Sumber: Bab 9|Mitos dan Fakta: Kebijakan Nasional dan Tatat Kelola Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

Jln. Murai 2 No. 40, Komp. Tomang Elok Medan 20122
Phone: +62-61-8473331 | Fax. +62-61-8468851 | Email: [email protected]

©2021 Indonesian Palm Oil Association, North Sumatra Chapter. All rights reserved.