April 18, 2024

GAPKI Sumatera Utara (Sumut)

Indonesian Palm Oil Association North Sumatra Chapter

Kebun Sawit Terus Hancurkan Habitat Satwa Langka?

MITOS 9-07 Kehadiran perkebunan kelapa sawit mengancam satwa liar.
FAKTA Dalam laporan berbagai LSM anti sawit baik yang beroperasi di Indonesia maupun trans nasional, sering memuat berita bagaimana satwa liar khususnya satwa yang dilindungi terancam punah di Indonesia akibat pengembangan perkebunan kelapa sawit. Satwa liar seperti Orang Utan, Mawas, Harimau Sumatera, Gajah Sumatera dan lain-lain sering diberitakan terancam punah akibat rusaknya habitatnya. Laporan LSM tersebut umumnya mengkaitkan pembangunan kebun sawit sebagai penyebab terancamnya habitat satwa-satwa liar. Tuduhan yang demikian, sengaja dibuat untuk membangun simpati masyarakat dunia agar membenci sawit. Secara tendensius, para LSM anti sawit menyebut bahwa kebun sawit lah yang menyebabkan terancamnya Orang Utan, Mawas, Haiamau, Gajah dan lain-lain. Benarkah demikian?

Berbeda dengan negara-negara Barat yang pada masa pembangunannya menghabiskan semua hutan primer termasuk satwa liar penghuninya, Indonesia tidaklah demikian. Indonesia sejak awal (lihat Mitos 9-01 sampai Mitos 9-06) sudah sadar betul pentingnya kelestarian satwa-satwa liar maupun ragam tumbuhan alam. Undang-undang (misalnya Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Penataan Ruang, dan lainnya) telah menetapkan minimal 30 persen luas daratan diperuntukkan untuk kawasan lindung (hutan lindung dan hutan konservasi) sebagai “rumahnya” satwa-satwa liar dan ragam tumbuhan alam.
Menurut Statistik Kehutanan 2015, luas hutan lindung dan konservasi di Indonesia mencapai seluas 41,5 juta hektar. Dalam hutan lindung dan konservasi tersebut termasuk cagar alam, suaka marga satwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan rakyat, taman buru dan lainnya yang menjadi “rumahnya” satwa -satwa liar maupun ragam tumbuhan alam. Pada hutan lindung/konservasi itulah habitatnya (In Situ) Orang Utan, Mawas, Harimau, Gajah, Beruang, Badak, dan lain-lain. Penetapan lokasi habitat satwa-satwa liar tersebut bukan asalasalan melainkan ditetapkan berdasarkan habitat alamiahnya.
Sesuai dengan Undang-undang, habitat satwa-satwa liar tersebut berada dan merupakan kawasan lindung/konservasi yang tidak boleh dikonversi ke penggunaan lainnya. Kawasan yang boleh saling konversi adalah lahan-lahan dalam kawasan budidaya termasuk hutan produksi yang ada di dalamnya. Perluasan pemukiman, pertanian/perkebunan termasuk kebun sawit berada dalam Kawasan Budidaya tersebut. Satwa liar dan kebun sawit (pemukiman dan pertanian) berada pada kawasan yang berbeda dan tidak bercampur baur. Lantas, jika sudah ada habitat alamiah satwa-satwa liar tersebut mengapa satwa-satwa liar sering ditemukan dan diberitakan memasuki kawasan pemukiman penduduk, kawasan budidaya termasuk kebun sawit sehingga berkelahi dengan masyarakat?
Secara alamiah, perilaku satwa-satwa liar tidak mudah keluar dari zona nyaman habitatnya. Komunitas satwa liar bertahan tetap berada pada habitatnya secara turun temurun. Sehingga jika satwa-satwa liar terpaksa keluar dari habitatnya, berarti “rumahnya” satwa-satwa liar tidak nyaman lagi atau terancam. Mengapa tidak nyaman?
Ada tiga penyebab utama mengapa Satwa Liar terancam dan terdesak ke kawasan Budidaya. Maraknya pembalakan pohon-pohon (logging) dari habitat satwa liar yakni hutan lindung/konservasi. Sejak tahun 1970-an sampai sekarang hutan lindung/konservasi sering dirambah pembalakan kayu alam (legal dan illegal logging). Setiap tahun jutaan kubik kayu alam keluar dari hutan termasuk dari “rumahnya” satwa-satwa liar. Statistik Kementerian Kehutanan melaporkan ratusan kasus illegal logging setiap tahun tertangkap. Belum lagi illegal logging yang tidak tertangkap, pasti jauh lebih besar. Masyarakat di sekitar hutan tahu benar bagaimana maraknya kegiatan illegal logging ini.
Selain pembalakan kayu, ancaman satwa liar juga datang dari perburuan satwa liar (illegal hunting) yang juga marak dari tahun ke tahun. Setiap tahun Kementerian Kehutanan melaporkan ratusan perburuan illegal yang berhasil ditangkap. Lagi-lagi yang tidak tertangkap jauh lebih besar. Penemuan Gajah mati namun gadingnya sudah hilang, bangkai Harimau tanpa kulit yang ditemukan di hutan-hutan lindung. Banyaknya kasus penyeludupan satwa-satwa liar yang dilindungi setiap tahun dari berbagai daerah menunjukkan parahnya masalah ini.
Sedangkan yang ketiga adalah kebakaran hutan lindung dan konservasi setiap tahun. Kementerian Kehutanan mencatat bahwa setidaknya setiap tahun seluas 3-5 juta hektar hutan lindung/konservasi, cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata terbakar. Ketiga faktor (logging, perburuan satwa liar, kebakaran hutan) yang mengancam satwa liar tersebut menunjukkan masih buruknya tata kelola hutan lindung/konservasi “rumahnya” satwa-satwa liar.
Tata kelola inilah yang perlu diperbaiki pemerintah kedepan. Pemerintah harus tegas menghentikan kegiatan apapun di hutan lindung/konservasi yang merupakan habitat alamiah satwa-satwa liar. “Rumahnya” satwa liar yang terbakar dan rusak akibat logging perlu segera di restorasi. “Mengkambing hitamkan” kebun sawit di kawasan budidaya sebagai faktor yang mengancam habitat satwa-satwa liar, selain tidak berdasar dan hanya mengalihkan permasalahan yang sebenarnya yakni tata kelola yang buruk habitat Satwa Liar di hutan lindung/konservasi.
Sumber:Bab 9|Mitos dan Fakta: Kebijakan Nasional dan Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

About The Author

Jln. Murai 2 No. 40, Komp. Tomang Elok Medan 20122
Phone: +62-61-8473331 | Fax. +62-61-8468851 | Email: [email protected]

©2021 Indonesian Palm Oil Association, North Sumatra Chapter. All rights reserved.