September 11, 2024

GAPKI Sumatera Utara (Sumut)

Indonesian Palm Oil Association North Sumatra Chapter

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi: Dana PSR di Sumut Capai Rp 360,52 Miliar

September 1, 2021

Pemerintah Sumatera Utara mencatat akselerasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menghadapi banyak persoalan antara lain kebun petani terindikasi dalam kawasan hutan. Padahal, tujuan program ini sangat baik bagi pemulihan ekonomi nasional dan meningkatkan produktivitas kelapa sawit.

“Di Sumut, realisasi rekomendasi teknis seluas 20.253 hektare yang tersebar di 15 kabupaten. Dari jumlah tadi, dana diterima petani mencapai Rp360,52 miliar,” ujar Edy Rahmayadi, Gubernur Sumatera Utara saat membuka IPOS (Indonesian Palm Oil Stakeholders) Forum ke-6 bertemakan “Keberhasilan PSR dan Keberlanjutan Perkebunan Kelapa Sawit Nasional Melalui Kepastian Hukum Hak Atas Tanah”, Rabu (25 Agustus 2021).

Dijelaskan Edy bahwa PSR merupakan program pemulihan ekonomi nasional bertujuan meningkatkn produksi dan produktivitas kelapa sawit dengan memberikan bantuan hibah sebesar Rp 30 juta/ha. Setiap keluarga petani berkesempatan meremajakan kebun sawitnya maksimal 4 hektare atau sebesar Rp 120 juta.

Ia mengakui program PSR banyak menghadapi kendala yang perlu diselesaikan segera. Masalah tersebut antara lain petani kesulitan melengkapi persyaratan administrasi seperti pemetaan. Selanjutnya, kebun petani terindikasi masuk kawasan hutan sehingga berdampak kepada alas hak, pengurusan biaya sertifikat lahan mahal, dan kurangnya pemahaman petani berkaitan dana hibah PSR.

“Sebagai langkah awal menata sawit berkelanjutan di Sumut telah dibentuk Forum Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Foksbi) sebagai forum dialog multi pihak dalam rangka mendukung kelapa sawit berkelanjutan” urai mantan Pangkostrad ini.

Sumatera Utara merupakan provinsi pertama yang menerbitkan Peraturan Gubernur No 14 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Provinsi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020 – 2024.

“Pergub ini landasan legal bagi implementasi program kegiatan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi berkaitan pembangunan kelapa sawit secara berkelanjutan di wilayah Sumut,” jelasnya.

Andi Suwignyo Ketua Panitia Pelaksana IPOS Forum ke-6 menjelaskan bahwa kegiatan selama dua ini berlangsung secar hybrid. Di tengah pandemi ini, kegiatan ini menjadi perhatian bersama serta dapat mempersatukan kita semua yang diselenggarakan GAPKI Sumut dan Aceh didukung PPKS, BKSPI, Komunitas Pencinta Kelapa Sawit, APKASINDO, dan SAMADE.

“Tema IPOS di tahun ini merupakan bagian dari isu hangat dibahas dan ditujukan di kegiatan ini berkaitan percepatan PSR dan kendala yang dihadapi. Lalu mengkaji kepastian hukum di industri sawit. Harapan kami ada kajian komprehensif untuk disampaikan kepada pemerintah,” harap Andi.

IPOS Forum berlangsung 25 dan 26 Agustus 2021 dengan jumlah peserta mencapai 500 orang dari kalangan pengusaha, petani, akademisi, dan media massa.

Di hari pertama tanggal 25 Agustus akan menyajikan dua sesi. Sesi pertama mengulas testimoni PSR di lapangan. Dilanjutkan sesi kedua membahas percepatan penyelenggaraan PSR yang menghadirkan pembicara antara lain Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Bapak Eddy Abdurrachman, Plt. Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI, Bapak Ir. Ali Jamil, MP.,Ph.D, Sekretaris Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Sumatera Utara, Bapak Timbas Prasad Ginting, dan Ketua Umum DPP Asosiasi Sawitku Masa Depanku (SAMADE), Tolen Ketaren.

Di hari kedua, 26 Agustus 2021 akan menampilkan dua sesi. Sesi pertama membahas Sesi – 3, Kepastian Hukum Alas Hak Atas Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni 2014 tentang Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara yang menghadirkan pembicara Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Akmal Malik, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Kepolisian RI, Komjenpol. Drs. Agus Andrianto, SH. MH, Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Supandi.

Di sesi kedua akan membahas Keabsahan SK 579 di Sumatera Utara antara lain Guru Besar IPB, Dr. Sudarsono Soedomo, Dewan Pakar Persaki, Dr. Petrus Gunarso, Direktur Eksekutif Biro Konsultasi Hukum, Dr. Sadino, dan Praktisi Hukum, Refman Basri serta Ricky Sitorus.

Sumber : www.sawitindonesia.com

Jln. Murai 2 No. 40, Komp. Tomang Elok Medan 20122
Phone: +62-61-8473331 | Fax. +62-61-8468851 | Email: [email protected]

©2021 Indonesian Palm Oil Association, North Sumatra Chapter. All rights reserved.