Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumatera Utara mengusulkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sawit cukup dialokasikan 10 persen untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.
“Kami mendukung kebijakan DMO yang diputuskan pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan minyak goreng. Namun dari perhitungan kami bersama rekan-rekan peneliti idealnya kebijakan DMO cukup 10 persen saja,” ujar Alexander Maha, Ketua GAPKI Provinsi Sumatera Utara, saat berbicara dalam Workshop Pengenalan Industri Sawit, di Medan Sumatera Utara, Selasa (7 Juni 2022).
Alexander Maha kebijakan DMO sebesar 10 persen ini dapat berhasil asalkan semua pihak dapat saling mendukung mulai dari hulu sampai hilir. Persoalan gonjang-ganjing minyak goreng ini memang berdampak kepada semua pihak baik perusahaan, petani sampai kepada negara.
“Dampak kepada petani harga TBS ikut turun. Begitupula perusahaan juga kesulitan ekspor sehingga tanki penyimpanan CPO sudah penuh. Bagi negara juga turun penerimaan ekspornya,” ujar Alexander Maha.
Dalam presentasinya disebutkan negara mendapatkan penerimaan ekspor sawit sebesar US$3 miliar per bulan. Artinya dalam setahun total penerimaan ekspor sawit dapat melampaui US$36 miliar.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) resm menerbitkan peraturan mengenai kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak sawit atau CPO. Hal inidiatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil atau minyak jelantah.
Permendag Nomor 30 Tahun 2022 menetapkan eksportir harus memiliki dokumen PE sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam permendag tersebut. Masa berlaku PE adalah enam bulan.
Ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE. Salah satunya, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri DMO dengan harga penjualan di dalam negeri DPO kepada produsen minyak goreng curah.
Sumber: https://sawitindonesia.com/gapki-sumut-dmo-sawit-cukup-10-untuk-penuhi-minyak-goreng-domestik/
Related
REGISTER NOW! 4th Oil Palm Marathon 2024 | RUN For Sustainable Oil Palm, Kebun Bengabing Sergai
10 Rekomendasi Pada IPOS Forum 2024, Singgung Percepatan PSR
IPOS Forum 2024: 9th Indonesian Palm Oil Stakeholders Forum